Senin, 11 Mei 2015

DAMPAK POSITIF PENERAPAN MORATORIUM (PERMEN No. 56/PERMEN-KP/2014)



Menjaga kelestarian laut dari berbagai ancaman, baik itu ancaman dari luar ataupun ancaman dari dalam bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, apa lagi hanya dibebankan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan saja , melainkan menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia untuk kesejahteraan bangsa. Sumberdaya laut Indonesia merupakan slah satu kekayaan alam Indonesia yang patut kita jaga. Baik itu dari kerusakan ataupun pencurian oleh Negara-negara lain yang berdekatan dengan Negara Indonesia. Karena begitu banyak kekayaan laut Indonesia yang sudah dicuri. Berdasarkan data, Negara ditaksir mengalami kerugian   Rp101 triliun per tahunnya, akibat pencurian ikan di laut Indonesia.  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menaksir kerugian itu meningkat tiap tahunnya, karena masih lemahnya pengawasan dan penindakan kepada nelayan dan kapal ikan asing (sinarharapan.com, September 2014). 

Kebijakan moratorium yang diterapkan kementerian Kelautan dan perikanan yang tertuang dalam Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014 memberikan dapak positif terhadap nelayan Maluku uatara pada khususnya dan cukup ampuh mengurangi pencurian ikan. Moratorium yang diterapkan sejak penghujung tahun 2014 lalu cukup dirasakan manfaatnya oleh nelayan khususnya 3 (tiga) bulan terakhir . berdasarkan hasil wawancara dengan berberapa nelayan yang mendaratkan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate sejak diterapkannya moratorium, diantanya meningkatnya jumlah hari operasi, yang sebelumnya hanya 15 hari operasi menjadi 25 hari operasi setiap bulannya. Dengan kata lain terjadi peningkatan jumlah trip setiap bulannya, yang sebelummnya 5-7 trip per bulan menjadi 10-12 trip per bulan (khusus untuk kapal pole and line). Selain itu produksi pun menjadi meningkat yang sebelumnya 1,5 -2 ton per trip menjadi 3-5 ton per trip (untuk kapal Pole and line) sedangkan untuk kapal Hand line tuna terjadi peningkatan produksi yang sebelumnya 10-15 ton per bulan menjadi 30 ton per bulan. Sementara untuk kapal-kapal puse seine peningkatan produksi tidak terlalu signifikan yang sebelumnya 15-20 ton per bulan menjadi 25-30 ton per bulan.


 Foto : Aktivitas pembongkaran Ikan Di PPN Ternate Mei 2015


Selain itu dampak lain yang di rasakan oleh nelayan pada saat melakukan aktivitas penangkapan di daerah fishing ground tidak menemukan lagi  kapal-kapal yang berukuran besar khususnya kapal-kapal asing baik itu yang menggunakan alat tangkap Purse seine atau pun Hand line. Dengan kata lain penerapan Moratorium secara tidak langsung memberikan damapak mengurangi ilegar fishing.  Sehingga sebagian besar nelayan Maluku Utara mengaku sangat senang dan setuju dengan penerapan moratorium tersebut. Nelayan berharap penerapan moratorium tersebut dapat diteruskan untuk perbaikan yang lebih baik dan dapat mengurangi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing yang tidak taat terhadapa pendataan.

Referensi
http://sinarharapan.co/news/read/140924128/-i-duh-i-ratusan-triliun-kekayaan-negara-hilang-dari-hasil-laut

1 komentar: