Menjaga kelestarian laut dari berbagai
ancaman, baik itu ancaman dari luar ataupun ancaman dari dalam bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah, apa lagi hanya dibebankan pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan saja , melainkan menjadi tanggung jawab semua masyarakat
Indonesia untuk kesejahteraan bangsa. Sumberdaya laut Indonesia merupakan slah
satu kekayaan alam Indonesia yang patut kita jaga. Baik itu dari kerusakan
ataupun pencurian oleh Negara-negara lain yang berdekatan dengan Negara
Indonesia. Karena begitu banyak kekayaan laut Indonesia yang sudah dicuri. Berdasarkan
data, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp101 triliun per tahunnya,
akibat pencurian ikan di laut Indonesia. Koalisi Rakyat untuk Keadilan
Perikanan (Kiara), menaksir kerugian itu meningkat tiap tahunnya, karena masih
lemahnya pengawasan dan penindakan kepada nelayan dan kapal ikan asing (sinarharapan.com, September 2014).
Kebijakan moratorium
yang diterapkan kementerian Kelautan dan perikanan yang tertuang dalam Permen
KP No. 56/PERMEN-KP/2014 memberikan dapak positif terhadap nelayan Maluku
uatara pada khususnya dan cukup ampuh mengurangi pencurian ikan. Moratorium
yang diterapkan sejak penghujung tahun 2014 lalu cukup dirasakan manfaatnya
oleh nelayan khususnya 3 (tiga) bulan terakhir . berdasarkan hasil wawancara
dengan berberapa nelayan yang mendaratkan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara
Ternate sejak diterapkannya moratorium, diantanya meningkatnya jumlah hari
operasi, yang sebelumnya hanya 15 hari operasi menjadi 25 hari operasi setiap
bulannya. Dengan kata lain terjadi peningkatan jumlah trip setiap bulannya,
yang sebelummnya 5-7 trip per bulan menjadi 10-12 trip per bulan (khusus untuk
kapal pole and line). Selain itu produksi pun menjadi meningkat yang sebelumnya
1,5 -2 ton per trip menjadi 3-5 ton per trip (untuk kapal Pole and line)
sedangkan untuk kapal Hand line tuna terjadi peningkatan produksi yang
sebelumnya 10-15 ton per bulan menjadi 30 ton per bulan. Sementara untuk
kapal-kapal puse seine peningkatan produksi tidak terlalu signifikan yang
sebelumnya 15-20 ton per bulan menjadi 25-30 ton per bulan.
Foto : Aktivitas pembongkaran Ikan Di PPN Ternate Mei 2015
Selain itu dampak lain yang di rasakan
oleh nelayan pada saat melakukan aktivitas penangkapan di daerah fishing ground
tidak menemukan lagi kapal-kapal yang
berukuran besar khususnya kapal-kapal asing baik itu yang menggunakan alat
tangkap Purse seine atau pun Hand line. Dengan kata lain penerapan Moratorium
secara tidak langsung memberikan damapak mengurangi ilegar fishing. Sehingga sebagian besar nelayan Maluku Utara
mengaku sangat senang dan setuju dengan penerapan moratorium tersebut. Nelayan
berharap penerapan moratorium tersebut dapat diteruskan untuk perbaikan yang
lebih baik dan dapat mengurangi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing yang tidak
taat terhadapa pendataan.
Referensi
http://sinarharapan.co/news/read/140924128/-i-duh-i-ratusan-triliun-kekayaan-negara-hilang-dari-hasil-laut
Silakan, smoga dpt bermanfaat
BalasHapus